- Beranda
-
Tentang Pengadilan
- Pengantar dari Ketua
- Visi dan Misi
- Profil Pengadilan
- Profil Warga Pengadilan
- Laporan Harta Kekayaan
- Lokasi dan Denah Gedung
- Sistem Pengelolaan Pengadilan
- Survey Kepuasan Publik
- Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
- Pedoman Pengelolaan Organisasi Administrasi, Personel Dan Keuangan Pengadilan
- Layanan Publik
- Layanan Hukum
- Berita
- Hubungi Kami

Pengadilan Agama Klas I.A Semarang
Beranda
Hak & Kewajiban Pemohon Informasi
Hak Pemohon Informasi
Masyarakat pencari keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 4 sebagai berikut :
- Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Berkaitan dengan informasi yang dapat diperoleh masyarakat di Pengadilan Agama Semarang, sebagaimana perma nomor No 1-144/KMA/SK/I/20A8 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, masyarakat berhak mendapatkan informasi berupa :
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
- Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Agama Semarang sesuai dengan perma nomor No 1-144/KMA/SK/I/20A8 mengenai :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan, Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan
Kewajiban Pemohon Informasi
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Biaya Perkara
Penggunaan Biaya Perkara
Pengadilan Agama Klas I.A Semarang
Tahun 2018
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Tata Cara Pengaduan Dugaaan Pelanggaran
Tata Cara Pengaduan
Jangka Waktu
Mekanisme
Prosedur Berperkara di PA Semarang
Syarat Pengajuan Berperkara
Prosedur Berperkara
Prosedur Persidangan