Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     
                          
                  
                 
           
                 

 

 

PERKARA CERAI GUGAT

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  4. Gugatan tersebut  diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
  1. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
  2. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  3. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).

5. Permohonan tersebut memuat :    

  1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon (ditulis dengan jelas dan pasti);
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

6. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan  perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

  1. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

 

  1. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

 

Proses Penyelesaian Perkara

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
  3. Tahapan persidangan :
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
  4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
    1. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    3. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

 

Pengumuman PA Semarang

 

Pengumuman PTA Semarang

    
 
Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 687
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 718
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 662
 

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech