Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     
                          
                  
                 
           
                 

 

 

HATI - HATI MERUMUSKAN AMAR PUTUSAN

“Pada saat membuat putusan, seorang hakim harus membuat pertimbangan secara utuh dan matang dan berpikir apakah pada saatnya nanti bisa dilaksanakan (dieksekusi) atau tidak”. Demikian pengasan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH. M.Hum. MM, ketika memberikan pembinaan kepada para ketua, wakil ketua dan para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, ketua, wakil ketua dan para hakim dalam koordinator wilayah Semarang, Surakarta, Pati dan Banyumas, bertempat di Pengadilan Agama Semarang, pada Hari Kamis malam 26 September 2019.

Beliau menyampaikan pesan “wanti-wanti” karena beliau sering mendapati putusan yang tidak bisa dieksekusi disebabkan rumusan amarnya salah atau kurang lengkap.  Misalnya, jika hakim memerintahkan para pihak untuk membagi warisan kepada para ahli waris yang terbukti dasar kepemilikannya adalah sebuah sertifikat, maka harus sampai pada perintah untuk memecah sertifikat tersebut, bahkan sampai pada perintah untuk menjual lelang terhadap obyek sengketa jika tidak bisa dibagi secara in natura.  Apabila para pihak tidak puas dan melakukan upaya hukum banding dan hakim banding mendapati kesalahan berupa kekurangan hakim tingkat pertama dalam memeriksa bukti/fakta, hakim banding dapat memerintahkan hakim tingkat pertama untuk memeriksa ulang dengan putusan sela.  Jika amar salah hakim banding bisa memperbaiki amar. Beliau juga mengingatkan agar eksekusi dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Setiap tahapan harus ada penetapan.

Selain pembinaan teknis, beliau juga mengingatkan sejarah dan eksistensi peradilan agama sejak masuknya agama Islam ke Indonesia.  Hukum Islam telah dilaksanakan pada berbagai kerajaan Islam yang ada di nusantara, jauh sebelum NKRI berdiri. Peranan dan kontribusi peradilan agama dalam pembangunan sistem hukum nasional sangat jelas dan tidak dapat diabaikan. “Oleh karena itu pengadilan agama harus menjadi bagian dari cagar budaya nasional”, tegasnya.

Acara yang dihadiri oleh kurang lebih 125 orang ini berlangsung sampai pukul 21.30 WIB. Antusiasme para peserta nampak dengan memperhatikan pembinaan Tuaka dan mengajukan berbagai pertanyaan. Sayang tidak semua keinginan peserta dapat dilayani karena keterbatasan waktu. (Why)

Pengumuman PA Semarang

 

Pengumuman PTA Semarang

    
 
Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 690
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 745
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 688
 

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech