Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Pembagunan Zona Integritas yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama Semarang pada 25 Januari 2019 lalu telah mendapat penghargaan predikat “Zona Integritas” dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Berhasil buktikan instansinya bersih dari praktik KKN, Pimpinan Pengadilan Agama Semarang lantas berbagi ilmu bagaimana mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), salah satunya dengan menerima visitasi studi banding mengenai Zona Integritas yang kali ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Banyumas.

Diterima di Aula Pengadilan Agama Semarang pada Rabu, 26 Februari 2020 pukul 09.00 WIB, segenap pembelajar dari Pengadilan Agama Banyumas serius menyerap ilmu yang disampaikan sejumlah pemateri, yaitu Drs. H. Muhamad Camuda, M.H., selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Semarang, yang memaparkan mengenai tahapan dalam meraih Zona Integritas. Disampaikan beliau bahwa ada dua tahapan dalam meraih Zona Integritas, yaitu pertama Wilayah Bebas Korupsi (WBK), di dalam pelaksanaannya diibaratkan sebagai bentuk bersih-bersih elemen yang ada, bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga pada level ini diharapkan kita mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa kita sedang membangun Zona Integritas. Kemudian, tahap ke-2 adalah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),  yaitu pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam bentuk inovasi-inovasi dan terobosan dalam pelayanan.

Diperkaya oleh pemateri lain selaku Sekretaris Tim, H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M. menyampaikan bahwa ada 4 modal utama satuan kerja Pengadilan Agama untuk membangun Zona Integritas, yaitu (1) Akreditasi Penjaminan Mutu yang mempunyai nilai akreditasi A Excellent, (2) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) minimal bernilai B, (3) Menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan (4) Melakukan inovasi, baik dalam bentuk pengembangan Teknologi Informasi maupun dalam bentuk layanan yang berupa kerjasama MoU dengan lembaga lain.

Keberhasilan kegiatan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM memang bukan jaminan bagi tercapainya institusi yang konsisten pada prinsip integritas dan melayani, namun ini adalah awal bukti komitmen institusi pada prinsip-prinsip tersebut yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya. (Zf/NKarim)

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech