Dua Hari Beruntun Pengadilan Agama Semarang Berhasil Damaikan Pihak | (4/12/2024)
Dua Hari Beruntun Pengadilan Agama Semarang Berhasil Damaikan Pihak
Semarang || pa-semarang.go.id
Kembali, Mediator Pengadilan Agama Semarang Sitti Mutmainah berhasil mendamaikan pihak dengan nomor perkara 2540/Pdt.G/2024/PASmg. Perkara tersebut mencapai kesepakatan damai sebagian. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan sebagian. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.