Pengadilan Agama Semarang Gelar Rapat Terbatas Kepaniteraan Bahas Monev Upaya Hukum dan Administrasi Perkara | (17/2/2025)
Pengadilan Agama Semarang Gelar Rapat Terbatas Kepaniteraan Bahas Monev Upaya Hukum dan Administrasi Perkara
Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang menggelar Rapat Terbatas Kepaniteraan dengan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Minutasi, serta Relaas Pos Tercatat. Pembinaan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang dan dihadiri oleh Panitera serta Panitera Muda guna memastikan kelancaran administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama Semarang. Adapun pembahasan pada monev ini diantaranya adalah perkara yang diajukan Upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan Kembali harus sesuai dengan auran pola Bindalmin. Penyusunan berkas perkara harus disusun secara kronologis dan perlu ketelitian dalam berkas perkara. Kemudian untuk pos tercatat diharapkan agar petugas yang menangani hal tersebut untuk lebih teliti dan sesuai dengan kepatuhan baik dalam pembuatan relaas maupun upload relaas di aplikasi SIPP.
Dengan adanya rapat terbatas ini, diharapkan pelaksanaan administrasi perkara di Pengadilan Agama Semarang semakin optimal, transparan, dan profesional, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan.