Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Seluruh Hakim dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Semarang Ikuti Webinar Dialog Badilag – FCFCOA Secara Daring | (21/2/2025)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Seluruh Hakim dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Semarang Ikuti Webinar Dialog Badilag – FCFCOA Secara Daring

Semarang || pa-semarang.go.id

Sehubungan dengan surat Nomor 022a/AIPJ/II/2025 tentang Permohonan Kunjungan FCFCOA ke Ditjen Badilag MA-RI dan Webinar Dialog Yudisial, maka pada Jumat 21 Febuari 2025 telah dilaksanakan Webinar Dialog Badilag – FCFCOA yang diikuti oleh seluruh hakim dan tenaga teknis peradilan agama seluruh Indonesia. Hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Semarang untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dialog Yudisial antara the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin”. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Narasumber : YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. (Ketua Kamar Agama MARI) , The Hon. DCJ Patrizia Mercuri (Wakil Ketua FCFCOA) , Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI) , The Hon. Justice Liz Boyle (Hakim Agung FCFCOA) , Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, MM.(Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA) serta Drs. H. Wahyu Widiana, M.A (Penasehat Senior AIPJ2).

Pada kesempatan ini Ditjen Badilag MARI yang disampaikan oleh  Sutarno, S.I.P., M.M (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama) mempresentasikan tentang perkembangan penanganan perkara dispensasi kawin seperti :

  • Jumlah permohonan dispensasi kawin yang diterima dan diputus dari tahun 2024 (diterima, dikabulkan, ditolak, dicabut, dlsb)
  • Alasan diajukannya dispensasi kawin
  • Jenis kelamin anak yang dimohonkan dispensasi kawin (perempuan dan laki-laki)
  • Usia anak yang dimohonkan dispensasi kawin (perempuan dan laki-laki)
  • Pendidikan anak yang dimohonkan dispensasi kawin (perempuan dan laki-laki)

Kemudian dilanjutkan dengan Presentasi mengenai Laporan Perlindungan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin, Deputi Perlindungan Hak Anak KemenPPPA, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. Dan tanggapan dari dari FCFCOA, Kementerian PPN/Bappenas, dan Yayasan PEKKA. Dan diakhiri dengan tanya jawab serta Kesimpulan.

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech