Perkuat Layanan Mediasi, PA Semarang Jalin Kerja Sama dengan Mediator Bersertifikat | (15/5/2025)
Perkuat Layanan Mediasi, PA Semarang Jalin Kerja Sama dengan Mediator Bersertifikat
Semarang || pa-semarang.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan mediasi kepada para pencari keadilan, Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama resmi dengan para mediator bersertifikat. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di media center PA Semarang dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubbag Kepegawaian serta mediator bersertifikat yang menjadi mitra strategis.
Kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen PA Semarang dalam mendukung pelaksanaan mediasi secara profesional, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menekan angka perkara yang diputus melalui proses litigasi, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Ketua PA Semarang menyampaikan bahwa kehadiran mediator bersertifikat sangat penting sebagai bagian dari sistem peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pihak yang datang ke Pengadilan Agama Semarang mendapatkan kesempatan terbaik untuk menyelesaikan perkaranya melalui jalur damai yang efektif dan efisien,” tegas beliau.
Dengan kerja sama ini, diharapkan Pengadilan Agama Semarang semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum yang bermartabat, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, serta mendukung implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).