Mediasi Berujung Damai, Perkara Harta Bersama di PA Semarang Berakhir Tanpa Sidang | (23/6/2025)
Mediasi Berujung Damai, Perkara Harta Bersama di PA Semarang Berakhir Tanpa Sidang
Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang kembali mencatatkan prestasi melalui keberhasilan proses mediasi dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara 1115/Pdt.G/2025/PA.Smg. Proses mediasi yang dilakukan oleh Mediator Bersertifikat PA Semarang tersebut berhasil mendamaikan para pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan perkara perdata.
Perkara ini bermula dari gugatan harta bersama yang diajukan oleh salah satu pihak kepada mantan pasangan setelah perceraian. Namun, berkat pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik dari mediator, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan win-win solution. Mediator berperan penting dalam membuka ruang komunikasi dan membangun kepercayaan antar pihak.
Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ibu Nur Lailah Ahmad, mengapresiasi keberhasilan ini dan menyampaikan bahwa mediasi bukan hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Dengan selesainya perkara ini melalui mediasi, Pengadilan Agama Semarang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan musyawarah.