Langkah Nyata Menuju Digitalisasi Pelayanan Peradilan, PA Semarang Berhasil Lakukan Pengambilan E-Akta Cerai (EAC) Perdana | (3/7/2025)
Langkah Nyata Menuju Digitalisasi Pelayanan Peradilan, PA Semarang Berhasil Lakukan Pengambilan E-Akta Cerai (EAC) Perdana
Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang mencatatkan momen penting dengan dilaksanakannya pengambilan E-Akta Cerai (E-AC) perdana oleh pihak berperkara, pada Kamis, 3 Juli 2025. Hal ini menjadi tonggak awal dalam implementasi sistem Penerbitan Akta Cerai secara Elektronik (E-AC) di lingkungan PA Semarang, sebagaimana ketentuan yang mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) per 1 Juli 2025. Pihak berperkara yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), datang langsung ke meja pelayanan PA Semarang untuk menerima salinan putusan dan akta cerai dalam bentuk digital. Petugas pelayanan memberikan penjelasan dan pendampingan secara langsung terkait tata cara pengunduhan dokumen elektronik tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Semarang, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa sistem E-AC ini merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik di lembaga peradilan. Dengan dilakukannya pengambilan E-Akta Cerai perdana ini, PA Semarang menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi peradilan dan memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan efisien sesuai prinsip modernisasi sistem peradilan Indonesia.