Mediasi Berhasil, Perkara Nomor 1406/Pdt.G/2025/PA.Smg Resmi Dicabut | (3/7/2025)
Mediasi Berhasil, Perkara Nomor 1406/Pdt.G/2025/PA.Smg Resmi Dicabut
Semarang || pa-semarang.go.id
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang kembali membuahkan hasil positif. Pada Kamis, 3 Juli 2025, perkara nomor 1406/Pdt.G/2025/PA.Smg resmi dicabut setelah para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai melalui jalur mediasi. Perkara yang awalnya diajukan sebagai perkara gugatan ini berhasil dimediasi oleh Mediator Bersertifikat Pengadilan Agama Semarang, yang secara profesional memfasilitasi dialog dan komunikasi yang konstruktif antara kedua belah pihak. Dalam proses mediasi, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menyampaikan permohonan pencabutan perkara kepada Majelis Hakim.
Ketua Pengadilan Agama Semarang menyambut baik keberhasilan mediasi ini sebagai cerminan dari pentingnya pendekatan damai dalam penyelesaian sengketa. Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Semarang tidak hanya menjadi tempat memutus perkara, tetapi juga ruang untuk memediasi dan mendamaikan, demi terwujudnya keadilan yang berkeadaban.