PA Semarang Jadi Lokasi Entry Meeting Asistensi & Bimtek Penanganan Insiden Web Defacement Situs Perjudian Daring | (15/9/2025)
PA Semarang Jadi Lokasi Entry Meeting Asistensi & Bimtek Penanganan Insiden Web Defacement Situs Perjudian Daring
Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama (PA) Semarang menjadi lokasi penyelenggaraan entry meeting pelaksanaan kegiatan tindak lanjut pemberantasan perjudian daring berdasarkan surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor 182/Bua.6/TI2.2.2/IX/2025 serta surat Deputi Keamanan Siber dan Sandi Negara Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 5473/BSSN/D3/KS.01.02/08/2025. Selain Pengadilan Agama Semarang hadir pula perwakilan dari Pengadilan Agama Pati dan Pengadilan Agama Rembang.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa akan dilaksanakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Insiden Web Defacement Situs Perjudian Daring pada sistem elektronik pengadilan. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Satuan Tugas Perlindungan Data dan Pemberantasan Perjudian Daring BSSN.
Wakil Ketua PA Semarang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya PA Semarang sebagai lokasi kegiatan. “Kami menyambut baik upaya kolaborasi Mahkamah Agung bersama BSSN dalam memperkuat keamanan siber di lingkungan peradilan. Ancaman perjudian daring dan serangan siber menjadi isu serius yang perlu ditangani secara sistematis dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025 ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi ancaman kejahatan siber,
- Memberikan pemahaman teknis terkait penanganan web defacement yang sering dimanfaatkan sindikat perjudian daring,
- Memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam rangka mewujudkan peradilan modern yang aman, bersih, dan terpercaya.
Dengan adanya asistensi dan bimtek ini, diharapkan sistem elektronik peradilan, khususnya di PA Semarang, semakin tangguh dalam melindungi data dan informasi dari berbagai ancaman siber serta mendukung program nasional pemberantasan perjudian daring.