Standar & Maklumat Pelayanan

Pengadilan Agama Semarang Kelas I A

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin komponen yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Dasar Hukum Pelayanan

14 Komponen Standar Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Sarana & Prasarana
Kompetensi Pelaksana
Pengawasan Internal
Penanganan Pengaduan & Saran
Jumlah Pelaksana
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana

14 Jenis Standar Layanan Pengadilan

Daftar jenis layanan utama yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Semarang Kelas I A berdasarkan SK Ketua Tahun 2026: