Loading…
arrow_back
UPAYA HUKUM BANDING

Pengajuan perkara ke Pengadilan Tinggi Agama untuk dimintakan pemeriksaan ulangan, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama.

Untuk menambahkan Pihak, silahkan klik tombol di bawah ini



Silahkan isikan data di bawah ini
NAMA LENGKAP :

SEBAGAI :

TEMPAT TINGGAL :

Propinsi:

Kota/Kabupaten:

Kecamatan:

Kelurahan/ Desa: