LHKPN
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat;
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
- Mengumumkan harta kekayaannya.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Semarang :
NO |
PEJABAT |
|
1. |
Drs. H. Anis Fuadz, S.H. |
|
NIP. 19560809 198303 1 005 |
||
Hakim Utama Muda / Ketua |
||
2. |
Drs. H. Ahmad Nasohah, M.H. |
|
NIP. 19650805 199303 1 004 |
||
Hakim Utama Muda / Wakil Ketua |
||
3. |
Drs. H. Muhamad Kasthori, M.H. |
|
NIP. 19570901 198203 1 005 |
||
Hakim Utama Muda |
||
4. |
Drs. H. Ahmad Manshur Noor |
|
NIP. 19561216 198603 1 001 |
||
Hakim Utama Muda |
||
5. |
Drs. H. Suwoto, S.H., M.H. |
|
NIP. 19581204 199203 1 001 |
||
Hakim Utama Muda |
||
6. |
Drs. Asfa'at Bisri, M.H. |
|
NIP. 19630402 199403 1 004 |
||
Hakim Utama Muda |
||
7. |
Drs. Moh. Mukti, M.H. |
|
NIP. 19640315 199103 1 003 |
||
Hakim Utama Muda |
||
8. |
Drs. Ali Mufid |
|
NIP. 19640601 199203 1 002 |
||
Hakim Utama Muda |
||
9. |
Drs. Jazilin, M.H. |
|
NIP. 19650105 199303 1 002 |
||
Hakim Utama Muda |
||
10. |
Drs. Wachid Yunarto, S.H. |
|
NIP. 19660628 199303 1 002 |
||
Hakim Utama Muda |
||
11. |
Dra. Hj. Aina Aini Iswati Husna, M.H. |
|
NIP. 19660315 199203 2 001 |
||
Hakim Utama Muda |
||
12. |
Drs. H. Munadi, M.H. |
|
NIP. 19620412 199403 1 003 |
||
Hakim Utama Muda |
||
13. |
Drs. H.M. Shodiq, S.H. |
|
NIP. 19551227 199203 1 001 |
||
Hakim Madya Utama |
||
14. |
Dra. Hj. Amroh Zahidah, S.H., M.H. |
|
NIP. 19621205 198903 2 001 |
||
Hakim Madya Utama |
||
15. |
H. Mohamad Dardiri, S.H., M.H. |
|
NIP. 19640914 198603 1 006 |
||
Panitera |
||
16. |
H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M. |
|
NIP. 19781109 199803 1 002 |
||
Sekretaris |
||
17. |
Saefudin, S.H. |
|
NIP. 19680610 199303 1 007 |
||
Panitera Muda Perkara Hukum |
||
19. |
Drs. Imron Mastuti, S.H., M.H. |
|
NIP. 19650630 199403 1 004 |
||
Panitera Muda Perkara Gugatan |
||
20. |
Drs. H. Junaidi |
|
NIP. 19711031 199803 2 001 |
||
Panitera Muda Perkara Permohonan |
||
21. |
Dra. Hj. Siti Nurjanah |
|
NIP. 19610910 199203 2 001 |
||
Panitera Pengganti |
||
22. |
Amniyati Budiwidiyarsih, B.A. |
|
NIP. 19630805 199103 2 002 |
||
Panitera Pengganti |
||
23. |
Fauziyah, S.Ag., M.H. |
|
NIP. 19710921 200012 2 001 |
||
Panitera Pengganti |
||
24. |
Hj. Cholisoh Dzikry, S.H., M.H. |
|
NIP. 19711120 200003 2 003 |
||
Panitera Pengganti |
||
25. |
Kusman, S.H. |
|
NIP. 19711120 200003 2 003 |
||
Panitera Pengganti |
||
26. |
Hj. Jikronah, S.Ag. |
|
NIP. 19711120 200003 2 003 |
||
Panitera Pengganti |
||
27. |
Nur Suryani Siwi, S.Ag. |
|
NIP. 19720329 199703 2 003 |
||
Panitera Pengganti |
||