Informasi

Jadwal Sidang Hari Ini

Lawang Sewu (Info Sidang) SIPP PA Semarang Tautan Alternatif 💡 Pemberitahuan Sistem Integrasi Tuan muda, demi menjaga keamanan data, beberapa server instansi menerapkan kebijakan proteksi pemuatan halaman (X-Frame-Options). Jika layar di atas memuat terlalu lama atau tampak kosong, Anda dapat membukanya secara ELEGAN pada jendela baru browser melalui tombol di bawah ini: Buka Info Persidangan […]

Jadwal Sidang Hari Ini Read More »

Perkara Peninjauan Kembali (PK)

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Slawi Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti

Perkara Peninjauan Kembali (PK) Read More »

Perkara Kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Slawi yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). Membayar

Perkara Kasasi Read More »

Perkara Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Semarang dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama

Perkara Banding Read More »