Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Dasar pelaksanaan Posbakum :
- Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah : Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 067/DJA/SK.KU1/II/2024 yang berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama