Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Syarat-syarat Berperkara Prodeo

Posted in Layanan Hukum

Syarat-syarat Berperkara Prodeo

di Pengadilan Agama Semarang Klas I A

  • Apa itu Prodeo?

Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).

  • Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

  • Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

Perceraian
Itsbat Nikah
Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
Gugat Waris
Gugat Hibah
Perwalian Anak
Gugatan Harta Bersama

  • Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
    Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
  • Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
    Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
  • Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

  • Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
    Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

Surat pengantar dari RT /RW
Kartu Keluarga/KK
Kartu Tanda Penduduk/ KTP


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech