Syarat-syarat berperkara
Posted in Uncategorised
Berikut syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Semarang
CERAI GUGAT dan CERAI TALAK
Cerai Gugat adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya
Cerai Talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya
Berikut ini adalah syarat/kelengkapan yang harus dipenuhi oleh seorang Penggugat/Pemohon
- Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau
- Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
- Bagi suami dan/atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
- Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
- Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, ABRI) yang berkedudukan sebagai Tergugat / Termohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
IJIN POLIGAMI
Pemohon
- Membuat surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari istri Pemohon;
- Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
- Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
- Asli Surat Keterangan status calon istri kedua;
- Daftar Harta Bersama Pemohon dengan istri pertama;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
HADLONAH (HAK ASUH ANAK)
Penggugat
- Membuat surat gugatanan Hak Asuh Anak (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
- Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
- Fotokopi Akta Kelahiran anak (surat kenal lahir);
- Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Penggugat;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
PEMBATALAN NIKAH
Penggugat
- Membuat surat gugatanan Pembatalan Nikah (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat;
- MembayarPanjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
DISPENSASI NIKAH
Pemohon
- Membuat permohonan (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon I (suami)
- Fotokopi KTP Pemohon II (istri)
- Fotokopi Akta Nikah Pemohon I Pemohon II (kalau masih suami istri)
- Fotokopi KKPemohon I dan Pemohon II
- Fotokopi KTP Anak (kalau sudah ber-KTP)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (kenal lahir)
- Fotokopi Ijazah/Keterangan Lulus anak (kalau sekolah) Calon
- Fotokopi KTP (Calon besan Suami dan istri)
- Fotokopi KK (Calon besan)
- Fotokopi Akta Nikah calonbesan (kalau digabung)
- Fotokopi KTP (Calon suami/istri)
- Fotokopi Akta Kelahiran (calon suami/istri)
- Fotokopi ijazah/Keterangan Lulus (calon suami/calon istri)
- Fotokopi Penghasilan (calon suami) dari tempat kerja atau Keterangan dari Kelurahan
- Fotokopi Penolakan dari KUA
- Fotokopi Keterangan hamil dari Bidan atau Puskesmas (kalau calon istri sudah hamil)
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian (kalau ortu sudah meninggal)
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib (kalau ortu Ghoib)
- Fotokopi Akta Cerai (kalau ortu cerai)
- Fotokopi Penetapan Wali
- Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan :
- Semua fotokopi surat tersebut di meteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
ITSBAT NIKAH
Penggugat / Pemohon
- Membuat surat gugatan dan/atau permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat / Pemohon;
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat;
- Asli dan/atau Fotokopi Kutipan Akta Nikah (kalau ada);
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
WALI ADHOL
Pemohon
- Membuat surat permohonn Wali Adhol (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
- Fotokopi KTP calon suami / istri;
- Asli Surat Keterangan status calon suami / istri
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
PERWALIAN ANAK
Pemohon
- Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran anak (Surat Kenal Lahir);
- Fotokopi Akta Kematian (Surat Keterangan Kematian) orang tua anak;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
PENGANGKATAN ANAK
Pemohon (suami istri)
- Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (suami dan/atau istri);
- Asli dan Fotokopi Surat Keteragan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit;
- Asli Surat Penyerahan Anak dari orang tuanya kepada Pemohon Pemohon (suami istri);
- Fotokopi KTP orang tua anak;
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua anak;
- Asli dan Fotokopi Surat Keteragan dari Dinas Sosial;
- MembayarPanjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
ASAL USUL ANAK
Pemohon (suami istri)
- Membuat surat permohonn Asal usul Anak (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Akta Kelahiran anak;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
PENETAPAN AHLI WARIS
Pemohon
- Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Pemohon atau para Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
- Fotokopi Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian Pewaris;
- Fotokopi Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian orang tua Pewaris;
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
- Fotokopi Surat Keterangan waris dari Kelurahan setempat dengan diketahui Camat setempat;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
HARTA BERSAMA
Penggugat
- Membuat surat gugatanan Harta Bersama (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
- Fotokopi bukti surat obyek sengketa;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk
GUGATAN WARIS
Penggugat
- Membuat surat gugatanan Waris (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Penggugat dan/atau para Penggugat;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
- Fotokopi bukti surat obyek sengketa;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan : :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos
- Semua dokumen diatas disertakan softcopy dalam bentuk CD atau Flashdisk