Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Semarang Dengan Mediator Non Hakim | (2/1/2025)
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Semarang Dengan Mediator Non Hakim
Semarang || pa-semarang.go.id
Pada tahun 2025 ini, Pengadilan Agama Semarang akan mendapatkan 2 mediator non hakim tambahan atas nama Drs. H. Muhammad Kasthori, M.H. dan M. Taufik, S.H., M.H. Hadir pada kesempatan ini Ketua, Panitera, Sekretaris, serta Kasubbag Kepegawaian. Dengan bertambahnya 2 mediator non Hakim ini maka jumlah mediator non Hakim di Pengadilan Agama Semarang sebanyak 6 orang. Semoga dengan penambahan mediator ini, semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian