Rapat Terbatas Penyusunan SAKIP Tahun 2025 | (7/1/2025)
Rapat Terbatas Penyusunan SAKIP Tahun 2025
Semarang || pa-semarang.go.id
Telah dilaksanakan rapat terbatas penysunan Sakip Tahun 2025 Pengadilan Agama Semarang pada Selasa 7 Januari 2025 bertempat di Media Center. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Plh. Panitera, Sekretaris, seluruh Panitera muda, seluruh Kasubbag, dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Semarang.
Menjadi narasumber pada rapat kali ini Kassubag Kepegawaian selaku Plt. Kasubbag PTIP didampingi Sekretaris dan menjadi operator pada rapat ini Pranata Komputer. Tujuan dari penyusunan Sakip ini adalah untuk meningkatkan nilai SAKIP dan mendorong untuk melakukan inovasi,memperbaiki kebijakan dan mendesain program dan kegiatan. Penerapan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas sebagaimana petunjuk teknis implementasi SAKIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.