Rakor Lanjutan Antara Pengadilan Agama Semarang Dengan DP3A Kota Semarang | (24/1/2025)
Rakor Lanjutan Antara Pengadilan Agama Semarang Dengan DP3A Kota Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Jumat 24 Januari 2025, bertempat di media center Pengadilan Agama Semarang telah dilaksanakan rakor lanjutan antara Pengadilan Agama Semarang dengan DP3A Kota Semarang guna membahas mengenai aplikasi Simpang Lima. Hadir pada kesempatan kali ini Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera Muda Permohonan, Admin Simpang Lima, Konselor serat perwakilan dari DP3A. Adapun agenda kali ini yakni guna menyempurnakan aplikasi simpang lima, dimana nantinya UPTD bisa melakukan pengecekan dan melakukan approval kepada pihak yang akan melakukan konseling.
Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad menegaskan bahwa proses konseling ini merupakan langkah preventif untuk memastikan pasangan muda memahami tanggung jawab serta risiko yang mungkin muncul dari pernikahan dini.