Ketua Pengadilan Agama Semarang Sampaikan Kultum tentang Hak-Hak Perempuan dan Perempuan Berhadapan dengan Hukum | (11/3/2025)
Ketua Pengadilan Agama Semarang Sampaikan Kultum tentang Hak-Hak Perempuan dan Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Semarang || pa-semarang.go.id
Semarang, 11 Maret 2025 – Ketua Pengadilan Agama Semarang menyampaikan kuliah tujuh menit (kultum) dengan tema "Hak-Hak Perempuan dan Perempuan Berhadapan dengan Hukum" bertemopat di masjid Kyai Mojo, Semarang. Dalam kultumnya, Ketua Pengadilan Agama Semarang menekankan bahwa perempuan memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun di hadapan hukum. Ia juga menyoroti pentingnya peran lembaga peradilan dalam memastikan keadilan bagi perempuan yang menghadapi berbagai persoalan hukum, seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain membahas hak-hak perempuan, Ketua Pengadilan Agama Semarang juga menyoroti kondisi perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai penggugat, tergugat, maupun saksi dalam perkara hukum. Beliau menekankan bahwa perempuan sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan, seperti keterbatasan pemahaman hukum, faktor ekonomi, serta tekanan sosial.
Melalui kultum ini, Ketua Pengadilan Agama Semarang berharap seluruh peserta yang hadir semakin memahami pentingnya perspektif gender dalam penanganan perkara. Selain itu, diharapkan masyarakat, khususnya perempuan, semakin sadar akan hak-hak mereka dan tidak ragu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.