Pengadilan Agama Semarang Ikuti Webinar Internasional tentang Perlindungan Nafkah Pascaperceraian | (19/3/2025)
Pengadilan Agama Semarang Ikuti Webinar Internasional tentang Perlindungan Nafkah Pascaperceraian
Semarang || pa-semarang.go.id
Semarang, 19 Maret 2025 – Pengadilan Agama Semarang mengikuti webinar internasional dengan tema “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia”. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkaya wawasan dan meningkatkan praktik peradilan dalam menangani perkara nafkah pascaperceraian.
Webinar ini menghadirkan berbagai narasumber dari ketiga negara, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga peradilan yang membahas tantangan dan solusi dalam implementasi kebijakan pemenuhan nafkah pascaperceraian. Dalam diskusi, para peserta mendapatkan wawasan mengenai sistem hukum yang diterapkan di Brunei Darussalam dan Malaysia, yang memiliki regulasi khusus terkait perlindungan nafkah bagi mantan istri dan anak setelah perceraian.
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Semarang mengikuti secara daring webinar tersebut bertempat di Aula. Perwakilan Pengadilan Agama Semarang yang mengikuti webinar menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama dalam memahami bagaimana sistem hukum negara lain dalam menangani perkara serupa.
Melalui partisipasi dalam webinar ini, diharapkan Pengadilan Agama Semarang dapat semakin meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam perkara nafkah pascaperceraian, serta mengadopsi praktik terbaik yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.