Pengadilan Agama Semarang Ikuti Zoom Terkait BMN | (26/5/2025)
Pengadilan Agama Semarang Ikuti Zoom Terkait BMN
Semarang || pa-semarang.go.id
Berdasarkan surat undangn nomor: 206/BUA.4/UND.PL1.2.5/V/2025, dan berdasarkan tindak lanjut Surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan Nomor 203/BUA.4/PL1.2.5/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal Perubahan Kodefikasi BMN, maka Biro Perlengkapan pada Senin s.d Rabu 26 Mei -28 Mei akan mengadakan kegiatan sosialisasi petunjuk teknis perubahan kodefikasi BMN.
Bertempat di Media Center Sekretaris dan Operator BMN Pengadilan Agama Semarang kegiatan tersebut secara daring. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah seluruh satuan kerja dalam melakukan pemutakhiran data serta penyesuaian sistem pada aplikasi SIMAK-BMN dan SAKTI, sehingga pelaporan aset dapat dilakukan secara akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai struktur kodefikasi baru, mekanisme migrasi data, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan untuk menghindari kesalahan pencatatan aset yang berdampak pada audit dan pelaporan keuangan instansi pemerintah. Pengadilan Agama Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran negara.