Berhasil Damai! Mediasi Harta Bersama di PA Semarang Berujung Kesepakatan | (13/6/2025)
Berhasil Damai! Mediasi Harta Bersama di PA Semarang Berujung Kesepakatan
Semarang || pa-semarang.go.id
Kabar menggembirakan datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Semarang. Melalui pendekatan dialogis dan persuasif, mediasi perkara sengketa harta bersama dengan Nomor Perkara 1144/Pdt.G/2025/PA.Smg berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak, tanpa perlu melanjutkan ke tahap pembuktian yang panjang dan melelahkan.
Keberhasilan ini menjadi bukti konkret bahwa jalur mediasi di lingkungan peradilan agama dapat menjadi solusi efektif dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya perkara harta bersama yang kerap menimbulkan konflik emosional tinggi. Mediasi dipandu oleh mediator tersertifikasi dari Pengadilan Agama Semarang, yang menjalankan peran dengan bijak dan profesional. Dalam suasana yang tenang dan kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membagi harta bersama secara adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip kekeluargaan dan rasa keadilan masing-masing.
Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa PA Semarang terus berkomitmen dalam memberikan layanan peradilan yang humanis, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta menjadikan mediasi sebagai garda terdepan dalam upaya menurunkan beban perkara di pengadilan.
Melalui penyelesaian damai ini, tidak hanya keadilan formal yang tercapai, tetapi juga keharmonisan sosial pascapersidangan tetap terjaga.