Cegah Perceraian, Mediator Non-Hakim PA Semarang Berhasil Damaikan Pasangan | (16/6/2025)
Cegah Perceraian, Mediator Non-Hakim PA Semarang Berhasil Damaikan Pasangan
Semarang || pa-semarang.go.id
Sebuah kisah inspiratif datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Semarang. Dalam perkara perceraian nomor 1134/Pdt.G/2025/PA.Smg, seorang mediator non-hakim berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang semula berencana mengakhiri rumah tangga mereka. Proses mediasi yang berlangsung secara intensif dan penuh empati ini berhasil membuka ruang komunikasi yang selama ini tertutup. Dengan pendekatan persuasif dan suasana yang menenangkan, mediator mampu menghadirkan kembali semangat kebersamaan dan komitmen kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan.
Keberhasilan mediasi ini bukan hanya mencerminkan kompetensi mediator non-hakim dalam menangani perkara, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keutuhan keluarga dalam bingkai nilai-nilai perdamaian dan musyawarah. Pengadilan Agama Semarang terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa keluarga, dengan harapan lebih banyak keluarga dapat kembali bersatu tanpa perlu sampai ke putusan perceraian.