Pemeriksaan Zona Integeritas oleh PTA di PA-Semarang
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/80/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Peradilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 261 tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah melakukan pengawasan dalam rangka tertib administrasi dan Penilaian Internal Pembangunan Zona Integritas di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Dengan persiapan yang panjang dan konsep serta perencanaan yang matang di dalam rapat-rapat yang sering diadakan dengan kesungguhan dari seluruh pegawai tanpa terkecuali, Pengadilan Agama Semarang telah mempersiapkan berkas-berkas administrasi untuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Pengadilan Agama Semarang.
Pada hari Rabu s/d Jumat tanggal 20 s/d 22 Maret 2019 bertempat di Ruang Aula, Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah melakukan pemeriksaan berkas-berkas administrasi demi tercapainya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Adapun Pemeriksaan internal dilakukan oleh Tim Pengawas yang berjumlah 3 orang yakni :
1. | Drs. Syahrizal, S.H. | Sebagai Ketua Tim |
2. | Tukiran, S.H., M.M. | Sebagai Sekretaris |
3. | Susiyanto Joko Sulistyo, S.H. | Sebagai anggota |
Penilaian yang dilakukan meliputi 6 (enam) area, yakni area manajeman perubahan, area penataan tata laksana, area penataan sistem manajeman SDM, area penguatan akuntabilitas kinerja, area penguatan pengawasan dan area penguatan kualitas pelayanan publik;