Perjanjian Kontrak Dengan Posbakum UIN Walisongo Semarang
Rabu, 07 Maret 2018 Lembaga Penyuluhan Konsultasi Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Semarang dan Pengadilan Agama Klas I.A Semarang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di aula kantor Pengadilan Agama Klas I.A Semarang. Penandatangan MoU tersebut untuk penyediaan pemberian bantuan hukum (POSBAKUM) bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama Klas I.A Semarang.
Acara ini berlangsung lancar dan tertib, dihadiri oleh pimpinan, perwakilan hakim, pejabat struktural, dan fungsional Pengadilan Agama Klas I.A Semarang. Sedangkan dari LPKBHI UIN Walisongo yakni Dr. Achmad Arief Budiman, M.Ag., Direktur LPKBHI UIN, Anthin Lathifah, M.Ag., Briliyan Erna Wati, S.H., M.Hum., beserta rombongan.
Dalam sambutan Direktur LPKBHI UIN Walisongo, Dr. Achmad Arief Budiman, M.Ag., menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Pengadilan Agama Klas I.A Semarang atas kepercayaan yang diberikan kepada LPKBHI UIN Walisongo sebagai mitra dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Dari lembaga pun kami akan mengadakan pelatihan bagi petugas POSBAKUM tahun 2018 ini supaya memiliki keahlian yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Klas I.A Semarang, Drs. H. Anis Fuadz, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa POSBAKUM merupakan hal vital atau pintu gerbang dalam sebuah pelayanan yang diberikan kepada para pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Klas I.A Semarang. Diharapkan dalam pembuatan gugatan harus maksimal, jangan sampai merugikan para pihak sehingga di akhir pemberian putusan hakim tidak bermasalah.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan dokumen kontrak kerjasama Pengadilan Agama Klas I.A Semarang dengan LPKBHI UIN Walisongo Semarang dan dilanjut dengan penyerahan dokumen kontrak kerjasama yang diserahkan langsung oleh Drs. H. Anis Fuadz, S.H., kepada Dr. Achmad Arief Budiman, M.Ag.