PA SEMARANG RAIH WBK
“Alhamdulillah, berkat kerja keras kita semua, Pengadilan Agama Semarang berhasil meraih penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)”, kata Anis Fuadz, Ketua Pengadilan Agama Semarang dalam rapat dinas hari Kamis, 12 Desember 2019, yang dihadiri oleh wakil ketua, para hakim, dan segenap pejabat serta ASN Pengadilan Agama Semarang.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 62 pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 28 di antaranya diterima oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Untuk lingkungan Peradilan Umum 27 pengadilan, 5 Peradilan Militer, dan 2 peradilan Tata Usaha Negara. (https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/62-pengadilan-di-mahkamah-agung-raih-predikat-wbk-28-diantaranya-dari-peradilan-agama-11-12).
“Namun penghargaan yang kita peroleh baru WBK (Wilayah Bebas Korupsi) belum sampai kategori WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)”, kata Anis. “Saya berharap penghargaan yang kita terima bisa memberikan dampak positif terhadap integritas seluruh aparatur di Pengadilan Agama Semarang dan semakin ‘bersih’ dan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan”, tegasnya.
WBK adalah predikat awal yang diberikan kepada satker yang berhasil bersikap “bersih” dan tidak terlibat KKN. Bagi unit kerja yang bisa mencegah KKN akan memperoleh predikat WBK. Jika sudah bisa mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima akan memperoleh predikat WBBM. Namun untuk memperoleh kedua predikat tersebut tidaklah mudah, karena harus melalui tahapan seleksi, mulai seleksi internal oleh TPI (Tim Penilai Internal), kemudian diusulkan ke Kemen PAN RB selaku Tim Penilai Nasional (TPN). TPN melakukan analisis administratif atas kertas kerja penilaian. Selanjutnya setiap unit kerja mempresentasikan hasil-hasil dari pembangunan ZI di unit kerjanya .
Tahap selanjutnya dilakukan survey oleh secara langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS), maupun secara online. Hasil survey tersebut berupa Indeks Persepsi Kualitas Layanan dan Indeks Persepsi Anti Korupsi. Kedua hasil ini menjadi kunci kelulusan WBK dan WBBM.
Setalah itu dilakukan evaluasi lapangan oleh TPN untuk menguji program unggulan. TPN memberikan rekomendasi hal-hal yang harus diperbaiki. TPN juga melakukan pengecekan dari berbagai sumber seperti dari media sosial dan unit pengawasan masing-masik instansi/lembaga. Selanjutnya dibuat laporan hasil evaluasi dan ditentukan unit kerja mana yang memperoleh predikat WBK dan WBBM. (Why)