PA BANJARNEGARA DAN PA PURWOKERTO LAKUKAN STUDI BANDING KE PA SEMARANG
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Agama Semarang baru saja mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB. Hal ini lantas mendorong PA Banjarnegara dan PA Purwokerto untuk melakukan studi banding ke PA Semarang mengenai keberhasilan penerapan Zona Integritas, Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), dan implementasi 9 aplikasi inovasi Ditjen Badilag pada Jum'at, 13 Desember 2019 siang.
Dalam kesempatan tersebut, KPA Semarang, Drs. H. Anis Fuadz, S.H., selaku salah satu narasumber memaparkan bagaimana awal membangun ZI di unit kerjanya. Deklarasi ZI di PA Semarang sendiri telah dilaksanakan pada Januari 2019 yang lalu dengan dihadiri oleh beberapa stakeholder di Semarang. Dalam momentum pendeklarasian tersebut, KPA Semarang berkomitmen bahwa ketika ada penyalahgunaan wewenang, praktik KKN seperti gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh jajarannya, beliau akan mengundurkan diri.
Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN serta upaya menghilangkan image buruk masyarakat terhadap instansi tentang pungutan liar dan KKN diwujudkan oleh PA Semarang melalui komitmen perubahan dari pimpinan yang memangkas birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional melalui aplikasi yg diimplementasikan di PA Semarang seperti Antrian Sidang Online dan Anjungan Gugatan Mandiri.
Materi kemudian disambung oleh panitera PA Semarang, Tohir, S.H., M.H., bahwa pimpinan PA Semarang dalam hal ini ketua, harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Hadirnya KPA Semarang adalah berupa ketua harus mengetahui mengenai setiap keluhan yang terjadi di pelayanan. Hal ini diwujudkan dengan mencantumkan nomor telepon pribadi KPA Semarang sebagai nomor telepon untuk pengaduan layanan yang tidak sesuai standar pelayanan.
Sementara Sekretaris PA Semarang, H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M., yang juga merupakan narasumber dalam acara tersebut menyampaikan materi mengenai bagaimana unit kerja dalam hal ini pengadilan agama harus bertindak setelah melakukan pencanangan, yaitu dengan cara mengintegrasikan seluruh pelaksanaan APM ke dalam implementasi dari ZI itu sendiri atau dapat juga mengintegrasikan eviden APM ke eviden ZI.
Keberhasilan kegiatan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM memang bukan jaminan bagi tercapainya institusi yang konsisten pada prinsip integritas dan melayani, namun ini adalah awal bukti komitmen institusi pada prinsip-prinsip tersebut yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya. (Zf / NKarim)