PENGADILAN AGAMA WONOSARI JADIKAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG BAROMETER PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Agama Semarang termasuk ke dalam salah satu dari 63 Unit Kerja Pengadilan penerima predikat “Zona Integritas” menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019 dan satu-satunya Pengadilan Agama di Jawa Tengah peraih predikat itu. Prestasi tersebut menjadikan sejumlah pengadilan agama di Jawa Tengah menunjuk Pengadilan Agama Semarang sebagai barometer dalam Pembangunan Zona Integritas dengan melakukan visitasi studi banding. Adalah Ketua Pengadilan Agama Wonosari, yang menyusul Pengadilan Agama Banjarnegara, Purwokerto, dan Banyumas mengajukan permohonan Studi Banding mengenai Zona Integritas melalui surat Nomor W12-A4/864/HM.01.1/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang.
Segenap pembelajar dari PA Wonosari yang terdiri dari Ketua; Hakim; Panitera beserta wakilnya; Sekretaris; Panmud Gugatan; Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan; Kasubbag Umum dan Keuangan; Kasubbag Kepegawaian dan Ortala; dan Staf IT tampak bersungguh-sungguh menyerap ilmu yang dipaparkan oleh pemateri demi dapat mengimplementasikan Pembangunan Zona Integritas di satuan kerjanya.
Bertindak sebagai pemateri dalam studi banding yang dilaksanakan pada hari Kamis, 05 Maret 2020 pukul 09.00 WIB tersebut, Drs. H. Muhamad Camuda, M.H. selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas menyampaikan bahwa ada dua tahapan dalam meraih Zona Integritas, yaitu pertama Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di dalam pelaksanaannya diibaratkan sebagai bentuk bersih-bersih elemen yang ada, bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga pada level ini diharapkan kita mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa kita sedang membangun Zona Integritas. Kemudian, tahap ke-2 adalah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yaitu pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam bentuk inovasi-inovasi dan terobosan dalam pelayanan.
H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M. selaku Sekretaris Tim kemudian menambah wawasan pembelajar dengan menyampaikan modal utama satuan kerja Pengadilan Agama untuk membangun Zona Integritas, yaitu (1) Akreditasi Penjaminan Mutu yang mempunyai nilai akreditasi A Excellent, (2) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) minimal bernilai B, (3) Menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan (4) Melakukan inovasi baik dalam bentuk pengembangan Teknologi Informasi juga dalam bentuk layanan yang berupa kerjasama MoU dengan lembaga lain.
Mengutip arahan dari Sekretaris Mahkamah Agung pada “Pertemuan Evaluasi Lanjutan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun 2019” dengan seluruh pengadilan yang akan dinilai tersebut di Jakarta, Rabu-Jumat (7-9/8/2019), A.S. Pudjoharsoyo, yang juga selaku Penanggung Jawab Reformasi Mahkamah Agung/Pembangunan Zona Integritas, perolehan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan barometer integritas sumber daya manusia dan kualitas prima pelayanan publik. (Zf/NKarim)