PENGADILAN AGAMA SEMARANG LAKUKAN TINDAKAN PREVENTIF PENYEBARAN WABAH COVID-19
Pandemi Coronavirus Disease-19 yang semakin luas sebaran kasusnya di sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Tengah, membuat Pengadilan Agama Semarang bersikap siaga. Sebagai instansi berbasis pelayanan publik, Pengadilan Agama Semarang ikut andil dalam melakukan tindakan preventif penyebaran wabah virus Corona sebagai wujud kepedulian instansi ini akan pandemi ini.
Dengan berkirim surat permohonan ke Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, berbuah hasil dengan dilakukannnya fogging (penyemprotan) disinfektan di lingkungan Pengadilan Agama Semarang pada hari Selasa, 24 Maret 2020 pukul 13.00 WIB oleh empat personil PMI yang juga melindungi diri dengan sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, masker, baju khusus, dan sepatu boots. Fogging tersebut tidak lantas hanya dilakukan di ruang yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti Ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Ruang Tunggu Sidang saja, namun juga dilakukan secara menyeluruh di setiap ruangan kerja dan lorong-lorong.
Dalam berbagai kesempatan, Drs. H. Anis Fuadz, S.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Semarang senantiasa mengingatkan kepada aparaturnya bahwa virus ini juga merupakan ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak boleh lebih ditakuti dari pada takut kepada Allah. “Namun kita perlu bersikap waspada dan tidak menyepelekan wabah ini dengan mentaati aturan pemerintah untuk menjaga jarak (social distancing), menjaga kebersihan diri dan lingkungan juga kita lakukan adalah dalam rangka maksimalnya ikhtiar yang bisa kita upayakan”, begitu tandasnya. (Why/NKarim)