MoU dan GO-aCORONA sebagai Bentuk Inovasi Layanan Pengadilan Agama Semarang
Selasa 11 Agustus 2020 pagi, bertempat di ruang tunggu sidang, Pengadilan Agama Semarang melakukan peresmian kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Komunitas Sahabat Difabel Semarang, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Acara yang dimulai pukul 08.30 tersebut dihadiri oleh Pimpinan Cabang BRI Pandanaran, Penanggung jawab Komunitas Sahabat Difabel, Manager Regional Pemasaran Jawa Tengah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Semarang, serta disaksikan oleh masyarakat pencari keadilan sembari menunggu persidangan dimulai.
Acara dikemas dalam beberapa sesi, dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, sambutan dari para stakeholder yang akan melakukan penandatangan MoU, Sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang sekaligus peluncuran aplikasi terbaru Pengadilan Agama Semarang, kemudian sambutan yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Akhmad Ahsin, S.H., M.H.
Latar belakang Perjanjian Kerjasama dengan BRI adalah terbitnya Surat SEKMA Nomor 990/SEK/OT.01.1/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pedoman Kerjasama Antara Pengadilan dengan Bank Mitra. Sehingga, jika selama ini pihak berperkara menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dalam bentuk uang tunai, setelah perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Semarang dengan BRI ini transaksi pengembalian sisa panjar perkara dapat dilakukan secara elektronik. Dan jika pihak berperkara belum mempunyai rekening di BRI, tidak perlu khawatir dan repot karena akan dibantu dalam membuka rekening tanpa harus datang ke BRI.
Sedangkan kerjasama dengan Komunitas Sahabat Difabel Semarang adalah bentuk komitmen Pengadilan Agama Semarang yang siap menjadi instansi percontohan yang layanannya ramah kaum rentan sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 476/SEK/OT.01.1/3/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal pengusulan unit pelayanan publik (UPP) dan Unit Pelayanan Publik Ramah Disabilitas yang mana salah satunya adalah Pengadilan Agama Semarang. Agar masyarakat pencari keadilan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan secara prima, para petugas dari Komunitas Sahabat Difabel nantinya akan mendampingi selama menggunakan layanan Pengadilan Agama Semarang, mulai pendaftaran perkara hingga persidangan selesai. Di samping itu, masyarakat pencari keadilan penyandang tunanetra dan tunarungu juga dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai syarat dan prosedur berperkara melalui layar android yang telah kami siapkan di ruang tunggu pelayanan. Layar khusus ini nantinya akan memberitahukan segenap informasi yang mereka akses dalam bentuk teks bersuara, selain itu juga akan disediakan informasi dalam bentuk huruf braille.
Pengadilan Agama Semarang juga menyediakan fasilitas yang memudahkan masyarakat pencari keadilan penyandang disabilitas seperti kursi roda, toilet yang didesain sesuai kebutuhan kaum disabilitas, ruang menyusui dan ruang bermain anak yang nyaman, loket prioritas beserta kursi tunggu prioritas, dan ruang tunggu sidang prioritas sebagai bentuk perhatian Pengadilan Agama Semarang kepada penyandang disabilitas pengguna layanan dan wujud keseriusan dalam menciptakan pengadilan yang inklusi, yakni pengadilan yang dapat memberikan lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan, dan merangkul setiap perbedaan.
Adapun Kerjasama dalam mewujudkan layanan yang cepat adalah dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui pemanfaatan aplikasi GOJEK. Layanan ini kami beri nama GO-aCORONA (GO-Akte Cerai Order Online Aplikasi). Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini dunia sedang dilanda pandemi Covid-19. Segenap upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut. GO-aCORONA merupakan terobosan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang dalam menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan juga menghadapi kondisi pandemik corona saat ini. Dengan hadirnya aplikasi GO-aCORONA melalui fitur unggulannya “Layanan Antar Produk Pengadilan”, dengan demikian masyarakat pencari keadilan yang hendak mengambil produk pengadilan tidak perlu datang dan mengantri di loket layanan.
Ketua Pengadilan Agama Semarang, Drs. H. Anis Fuadz, S.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa semua kerjasama ini bermuara pada pemberian pelayanan yang lebih prima kepada para pihak berperkara dengan waktu yang jauh lebih efisien.
“Dengan transaksi panjar biaya perkara secara elektronik dan pengambilan produk pengadilan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor, ini akan lebih efisien”, terangnya. Beliau juga berharap dengan terwujudnya Pengadilan Agama Semarang yang Inklusi, sebanyak 8.000.000 penyandang disabilitas di Kota Semarang akan terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelayanan yang sama.
Sementara itu Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Akhmad Ahsin, S.H., M.H. menyatakan turut merasa bangga karena ini pertama kali di Indonesia pengambilan akta cerai dilakukan dengan layanan antar. Beliau juga memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Semarang karena merupakan satu-satunya Pengadilan Agama berpredikat WBK di wilayah Jawa Tengah serta berharap semoga Pengadilan Agama Semarang mendapat predikat tertinggi di bidang pelayanan kepada masyarakat yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Zf/NKarim)