Pemberian Konseling Bagi Pemohon Perkara Dispensasi Kawin Melalui Aplikasi Simpang Lima
Rabu, 08 Desember 2021
Pengadilan Agama Semarang bekerjasama dalam inovasi aplikasi Simpang Lima dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menyediakan tempat dan fasilitas bagi pemohon perkara dispensasi kawin dengan meneruskan permohonan konseling kepada Dinas DP3A.
Dalam rangka implementasi aplikasi Simpang Lima tersebut, hari ini telah dilakasanakan kegiatan pemberian konseling kepada para pihak permohonan perkara dispensasi kawin (orangtua dan anak) di Pengadilan Agama Semarang. Dari kegiatan konseling ini PA Semarang memperoleh rekomendasi hasil konseling dan meneruskannya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
• • •
• • •
#PASEMARANGMENUJUWBBM
"SEMARANG HEBAT, SEMARANG PASTI BISA"