Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Semarang di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang
Semarang, 17 Oktober 2022
Pengadilan Agama Semarang dalam Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Pengambilan Produk Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang yang bertempat di Terminal Mangkang dimulai pada hari ini, 17 Oktober 2022.
Mal Pelayanan Publik (MPP) ini adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang,jasa dan atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayann terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat,mudah,terjangkau,aman dan nyaman di Kota Semarang.
Dalam MPP ini, Pengadilan Agama Semarang dapat melayani antara lain:
1. Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan;
2. Informasi Pelayanan;
3. Pendaftaran pekara melalui E-court; dan
4. Legalisir Produk Pengadilan Agama Semarang.