Selalu Berbenah, PA Semarang Adakan Monev Posbakum Triwulan I Tahun 2023 | (28/3/2023)
Selalu Berbenah, PA Semarang Adakan Monev Posbakum Triwulan I Tahun 2023
Semarang || pa-semarang.go.id
Pemantauan,evaluasi dan pengendalian pembangunan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaanpembangunan.Pengendalian merupakan upaya untuk memastikan tercapainya sasaran pembangunan. Data hasil pemantauan ini digunakan sebagai bahan untuk melakukan pengendalian dan bahan bagi pelaksanaan evaluasi, baik evaluasi tahap pelaksanaan(ongoing),evaluasi hasil,-output-outcome (ex-post) maupun evaluasi pra-rencana(exante).
Pengadilan Agama Semarang sebagai salah satu bagian dari lembaga hukum selalu melakukan upaya perbaikan, hal itu seperti terlihat di ruang media center Pengadilan Agama Semarang Selasa (28/3/2023) telah dilakukan monitoring dan evaluasi Pos Bantuan Hukum triwulan I yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Semarang Bapak Drs. Abun Bunyamin,S.H.,M.H., didampingi Wakil, Panitera, Sekretaris, Hakim, Panmud Pengadilan Agama Semarang.
Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan bahwa ada tiga ruang lingkup pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yakni layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Peradilan umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Posbakum pada pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Layanan ini dilakukan oleh petugas Posbakum yang berasal dari lembaga pemberi layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama.