Upaya Kerjasama PA Semarang dengan PT.Pos Indonesia Kantor Pos Semarang
Upaya Kerjasama PA Semarang dengan PT.Pos Indonesia Kantor Pos Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) yang mulai berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026.
Bertempat di Ruang Media Center PA Semarang, Senin (05/06/2023) sebagai tindaklanjut atas PKS tersebut diatas,dalam hal ini Pengadilan Agama Semarang berkomunikasi dalam pertemuan dengan PT POS Indonesia Kantor Pos Semarang guna membahas PKS ini. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua,Panitera,Sekretaris serta Panitera Muda Gugatan dan Kasubag PTIP PA Semarang dan tentunya Kepala Kantor Pos Semarang dan jajarannya. Hal-hal yang menjadi fokus pada pertemuan ini adalah dikarenakan Pengiriman Dokumen Surat Tercatat ini berbeda dengan pengiriman surat pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan kerja sama, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi. Namun apabila orang yang bersangkutan tersebut tidak ada di tempat, maka surat akan diberikan kepada kepala desa setempat untuk diberikan kepada yang bersangkutan.