Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Pengadilan Agama Semarang Ikuti Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI | (6/7/2023)

Posted in Berita Seputar Pengadilan

Pengadilan Agama Semarang Ikuti Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

Semarang ||pa-semarang.go.id

Berdasarkan surat undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor : 17/ WK.MA.Y/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Undangan Pembinaan Teknis Bidang Yudisial, Pengadilan Agama Semarang yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris mengikuti Pembinan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Mahkamah Agung.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dimana beberapa tamu undangan ikut pembinaan secara luring, yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jalan Andi Djemma No.130, Banta- Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pembinaan yang dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung ini dimulai pukul 07.00 WIB atau pukul 08.00 WITA.

Materi yang disampaikan pada pembinaan kali ini adalah mengenai tentang keberlanjutan system peradilan elektronik. Terdapat 3 regulasi baru mengenai sistem ini diantaranya : Perma Nomor 6 tahun 2022 tentang Adminitrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik, Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang adminitrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan yang ketiga Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang adminitrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik. Kemudian dibahas juga mengenai pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat, hal ini merupakan terobosan baru dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang selama ini masih mengacu pada ketentuan HIR dan BRg. Dengan adanya pemanggilan surat tercatat diharapkan agar proses pemanggilan bisa dilakukan lebih cepat dengan biaya yang lebih rendah. Oleh karenanya Mahkamah Agung telah berkerja sama dengan PT. Pos Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. juga berpesan agar para hakim dan warga peradilan senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, karena tanpa kedua hal tersebut apa yang dilakukan menjadi sia- sia. Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung harus dapat menjaga marwah institusi yang menaunginya.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech