Pengadilan Agama Semarang Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia Dan Indonesia | (20/7/2023)
Pengadilan Agama Semarang Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia Dan Indonesia
Semarang || pa-semarang.go.id
Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, khususnya untuk gugatan cerai dan permohonan cerai. Riset yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) pada tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari 450.000 kasus perceraian yang diakhiri setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak di bawah usia 18 tahun dan hanya 1% keputusan cerai yang mengandung pengasuhan anak dan nafkah pasangan. Hal tersebut yang melatar belakangi dilaksanakan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia Dan Indonesia pada Kamis 20 Juli 2023. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding maupun Pertama di bawah naungan Badilag.
Diskusi kali ini diikuti pula oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Semarang, adapun materi yang disampaikan diantaranya adala mengenai Pembaruan Mekanisme Pelaksanaan Nafkah Anak di Australia– Peran Pengadilan dan Administrasi Kementerian/Lembaga Sesi ini akan membahas mengenai pelaksanaan Nafkah Anak di Australia sebagai prosedur administratif. Bagaimana hak tunjangan anak ditegakkan di Australia yang disampaikan The Hon. Justice Grant Riethmuller (FCFCoA), memperkenalkan inisiatif dan inovasi di beberapa Pengadilan Agama mengenai pelaksanaan putusan pengadilan tentang tunjangan Keluarga dan lain sebagainya. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan direncanakan akan berakhir pukul 16.30 WIB.