Rakor Guna Membahas Implementasi Pemanggilan Surat Tercatat POS | (7/8/2023)
Rakor Guna Membahas Implementasi Pemanggilan Surat Tercatat Dengan PT.Pos Indonesia Cabang Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Senin 7 Agustus 2023 telah dilaksanakan rapat kordinasi dan monev antara Pengadilan Agama Semarang dengan Kantor Pos guna membahas Implementasi pemanggilan surat tercatat POS. Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat. Hal ini sebagai bentuk terobosan dan pembaruan dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang selama ini masih mengacu pada ketentuan HIR dan BRg. Dengan adanya sistem panggilan surat tercatat ini diharapkan proses pemanggilan bisa dilakukan secara lebih cepat dan biaya panggilan dapat diminimalisir, sehingga panjar biaya perkara bisa menjadi lebih murah.