Monev Terus Dilakukan Guna Menyempurnakan Pelaksanaan Panggilan Surat Tercatat Di Pengadilan Agama Semarang | (15/8/2023)
Monev Terus Dilakukan Guna Menyempurnakan Pelaksanaan Panggilan Surat Tercatat Di Pengadilan Agama Semarang
Semaraang || pa-semarang.go.id
Berada di Ruang Kepaniteraan, Wakil Ketua M.Toyeb, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panitera Mun’im, S.H., memimpin jalannya briefing pagi kepaniteraan yang diikuti oleh seluruh Panmud, ASN Kepaniteraan, dan PPNPN. Briefing guna memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pelaksanaan panggilan surat tercatat seperti halnya data- data yang harus diperhatikan pada pelaksanaan panggilan surat tercatat yang terdiri atas tanggal terima, identitas penerima, foto penerima, kartu identitas peneriman, serta tanda terima yang di tanda tangani dan dicap jika penerima merupakan lurah/ kepala desa. Identitas tersebut sudah sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Sesi briefing tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab.