PA Semarang Fasilitasi Konseling Dispensasi Kawin Melalui Inovasi Simpang Lima | (1/9/2023)
PA Semarang Fasilitasi Konseling Dispensasi Kawin Melalui Inovasi Simpang Lima
Semarang || pa-semarang.go.id
SECARA yuridis formal Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.
Dispensasi Kawin merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Semarang. Seperti diketahui Pengadilan Agama Semarang telah menjalin kerjasama dengan DP3A Kota Semarang dala inovasi Simpang Lima dimana salah satu tujuan kerjasama tersebut adalah sebagai upaya antisipasi dan perlindungan anak terhadap perkawinan dibawah umur. Oleh karenanya DP3A menempatkan konselor di Kantor Pengadilan Agama Semarang untuk melakukan konseling. Disamping memberikan pertanyaan-pertanyaan, Konselor juga menyampaikan nasehat-nasehat dan pengetahuan terkait kehidupan pernikahan. Diantaranya nasehat untuk menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan pentingnya tanggung jawab dalam rumah tangga. Suasana konseling dibuat senyaman mungkin untuk para pihak, agar tidak merasa tertekan dalam menjalani konseling.