Pengadilan Agama Semarang Adakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Mediator Bersertifikat | (5/9/2023)
Pengadilan Agama Semarang Adakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Mediator Bersertifikat
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Semarang, Selasa 5 September 2023 Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. Abun Bunyamin, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua M. Toyeb, S.Ag., M.H. , Sekretaris Mohammad Roy Irawan, S.Kom. dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Hj. Siti Sofiah Dwi Kurniati, S.E. bersama Mediator bersertifikat Achmad Harun Shofa melaksanakan penandatanganan kerjasama. Mediator merupakan Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sedangkan yang dimaksud Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.