Ketua Pengadilan Agama Semarang Hadiri Bimbingan Teknis Oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia | (5/9/2023)
Ketua Pengadilan Agama Semarang Hadiri Bimbingan Teknis Oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Hotel Mahima Semarang Pembinaan Teknis Yustisial oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dengan tema Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Dan Anak. Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas IA berkesempatan membacakan doa pada kegiatan pembinaan teknis tersebut. Sekretaris Pengadilan Agama Semarang, serta Panitera Muda Hukum turut hadir pada kesempatan kali ini.
Materi yang di sampaikan yakni mengenai Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Dan Anak, beliau menyampaikan mengenai Konsep perlindungan hukum menurut KBBI, bentuk perlindungan hukum yakni perlindungan hukum preventif maupun represif, konsep perlindungan anak menurut UU Nomor 23 Tahun 2002, Kemaslahatan kepentingan anak, dampak negatif pernikahan anak, tujuan perma dispensasi kawin dan lain sebagainya. Selain diikuti secara luring, kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang dan Hakim Pengadilan Agama Semarang.
Dalam melaksanakan persidangan hakim harus memedomani mengenai Bahasa/ metode yang mudah dimengerti anak, hakim harus memberikan nasihat kepada pihak terkait, penetapan menjadi batal demi hukum jika tidak mempertimbangkan nasehat dan keterangan para pihak. Selain itu faktor yang harus diidentifikasi oleh hakim yaitu faktor pertama anak mengetahui dan menyetujui rencana pernikahan, faktor kedua kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak, dan faktor ketiga adanya paksaaan secara psikis, fisik, seksual dan ekonomi terhadap anak.
Dengan demikian maka tujuan utama mengadili dan menyelesaikan perkara dispensasi kawin adalah untuk memastikan ada atau tidak adanya hal yang sangat mendesak untuk dilangsungkannya perkawinan anak, untuk menjamin terpenuhi dan terlindunginya hak- hak anak dalam pemeriksaan perkara dispensasi kawin.