Pengadilan Agama Semarang Menyaksikan Secara Daring Diskusi Kerjasama Pengadilan – Pemda Untuk Pencegahan Perkawinan | (29/9/2023)
Pengadilan Agama Semarang Menyaksikan Secara Daring Diskusi Kerjasama Pengadilan – Pemda Untuk Pencegahan Perkawinan
Semarang || pa-semarang.go.id
Pencegahan Perkawinan Anak menjadi permasalahan yang sangat besar di Indonesia. Perkawinan anak telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia.Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya. Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.
Mahkamah Agung dan FCFCoA telah melaksanakan kerjasama, adapun salah satu isi kerjasamanya yaitu pencegahan perkawinan anak. Sebelumnya pada 26- 27 September telah dilaksankana webinar yang isinya membahas tentang memperkuat akses keadilan khususnya untuk perempuan dan anak. Pada Jumat 29 September 2023, Pengadilan Agama Malang melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang. Kerjasama ini disaksikan oleh seluruh Pengadilan Agama di Indonesia secara daring. Semoga dengan adanya kerjasama yang dijalin antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah ini menjadi salah satu terobosan guna mencegah perkawinan anak di Indonesia.