Analis APBN Pengadilan Agama Semarang Jalani Diklat Pengelolaan Barang Dan Jasa Secara Hybrid | (29/9/2023)
Analis APBN Pengadilan Agama Semarang Jalani Diklat Pengelolaan Barang Dan Jasa Secara Hybrid
Semarang || pa-semarang.go.id
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin ‘c dan ‘d menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu Analis APBN Pengadilan Agama Semarang mengikuti diklat yang diadakan oleh Pusdiklat Menpim tersebut. Diklat ini dibuka semenjak tanggal 18 September 2023 dan nantinya akan diakhiri pada 24 Oktober 2023. Selain Analis APBN, Sekretaris dan Pengelola BMN Pengadilan Agama Semarang nantinya akan melaksanakan diklat yang sama namun pada gelombang berikutnya. Dengan semakin banyaknya pegawai yang mengikuti diklat ini diharpkan akan meningkatkan kompetensi Pegawai di Pengadilan Agama Semarang.