Cegah Pernikahan Dini Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Montoring Dan Evaluasi Layanan Dengan DP3A Kota Semarang | (5/10/2023)
Cegah Pernikahan Dini Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Montoring Dan Evaluasi Layanan Dengan DP3A Kota Semarang
Semarang || pa-semaraang.go.id
Kamis (5/10/2023) telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi layanan konseling yang ada di Pengadilan Agama Semarang bekerjasama dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) Kota Semarang. Bertempat diruang rapat kepala dinas DP3A Kota Semarang Wakil Ketua, Panitera, serta Panmud Permohonan dan Gugatan disambut dengan baik oleh Kepala Dinas DP3A. Konseling yang diberikan selama ini menjadi rekomendasi kepada hakim dalam memutus suatu perkara dispensasi kawin. Dari Monev layanan konseling antara Pengadilan Agama Semarang dengan DP3A tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa Hasil Konseling menjadi syarat dalam pendaftaran perkara Dispensasi Kawin para pihak. Sebagai Upaya dalam menurunkan angka perkawinan dini, penyuluhan dari Pemerintah Kota melalui DP3A kepada masyarakat langsung adalah hal yang sangat diperlukan.