Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Ketua Pengadilan Agama Semarang Ikuti Workshop Sinergi Advokasi Lintas Lembaga Untuk Optimalisasai Pencegahan Perkawinan Anak | (16/10/2023)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Ketua Pengadilan Agama Semarang Ikuti Workshop Sinergi Advokasi Lintas Lembaga Untuk Optimalisasai Pencegahan Perkawinan Anak

Semarang || pa-semarang.go.id

Menindaklanjuti perihal surat Permohonan Penunjukan Peserta Workshop Sinergi Advokasi Lintas Lembaga untuk Optimalisasi Pencegahan Perkawinan Anak nomor 109/Sekjen/EksSetNas/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 maka pada Senin 16 Oktober 2023 Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Samarul Falah, M.H. mendapatkan kesempatan menjadi peserta workshop tersebut. Ketua Pengadilan Agama Semarang mengikuti workshop tersebut secara daring bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Semarang. Dengan narasumber Rohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si. - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Dra. Nur Djannah SYAF, S.H., M.H. – Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Upaya pencegahan perkawinan anak, telah dilakukan oleh banyak pihak, termasuk komitmen dan kepedulian negara dalam melindungi anak dari potensi terjadinya perkawinan anak. Negara Indonesia sudah memberikan jaminan perlindungan kepentingan anak. Salah satunya tertuang pada amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia yang termaktub pada UUD 1945, pasal 28B ayat 2 menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” dan ditegaskan kembali pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, menyebutkan “Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” Hal tersebut yang melatarbelakangi pelaksanaan workshop ini.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech