Ketua Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Rapat Evaluasi Agen Perubahan | (23/10/2023)
Ketua Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Rapat Evaluasi Agen Perubahan
Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang memiliki setidaknya 3 Agen perubahan yakni Drs. Jazilin, M.H. (Hakim), Neny Ramdhani, S.Sos. (Analis Kepegawaian), dan Luqman Hakim, A.Md. (Pengelola Perkara). Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Samarul Falah, M.H. didampingi Wakil Ketua M. Toyeb, S.Ag., M.H melaksanakan rapat evaluasi program kerja Agen Perubahan diruang Ketua pada Seni, 23 Oktober 2023. Bahwa dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, perlu ada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Agama Semarang oleh karenanya diperlukan adanya Agen Perubahan sebagai penggerak reformasi birokrasi. Dalam menyandang status sebagai agen perubahan maka pegawai yang terpilih harus memiliki program kerja/ rencana kerja. Recana kerja agen perubahan merupakan rencana kerja individu yang disusun dan diimplementasikan oleh Agen Perubahan dalam berperilaku melaksanakan tugas keseharian. Tujuan disusunnya Rencana Kerja Agen Perubahan ini adalah agar tugas dan peran Agen Perubahan dapat efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya.